Sesuai aturan,ungkap Bagus Selo, setelah surat dari Mendagri yang menyetujui pengunuran diri Juliyatmono sebagai Bupati, secara otomatis, Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto ditetapkan sebagai Plt Bupati Karanganyar.
Jabatan Plt Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.
"Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, atau mundur, secara otomatis Wakil Bupati yang menggantikan,"terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Toni Hatmoko mengatakan rencanya, Selasa 4 Juli 2023 besok, empat pimpinan DPRD bakal ke Semarang untuk berkonsultasi terlebih menyusul surat pengunuran diri Juliyatmono, dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah.
Hasil konsultasi itu nantinya akan menjadi acuan saat Paripurna persetujuan pengunduran diri Juliyatmono sebagai Bupati Karanganyar. ***
Editor : Ditya Arnanta