Mereka bertemu saat berlatih renang di wilayah BSD. GM mulai mendekati RW hingga akhirnya membawanya ke sebuah apartemen dan melakukan hubungan intim.
"Kami bertemu saat latihan renang. Dia (GM) adalah teman dari guru saya di sekolah. Dia mengaku masih lajang dan saya percaya karena dia adalah teman dekat dari guru saya di sekolah. Saya tidak mengira bahwa dia akan membawa saya ke apartemen,”terang RW saat berbincang dengan wartawan.
"Saya takut jika hal ini menjadi gosip di sekolah, dan saya juga merasa malu untuk menceritakan semuanya," tambahnya.
Setelah mengetahui kehamilannya, RW mencoba menghubungi GM, namun GM tidak bertanggung jawab dan memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada RW untuk biaya aborsi. Setelah itu, GM memblokir semua kontak telepon dan media sosial korban.
Akibat kondisi fisiknya yang semakin melemah, RW beberapa kali tidak dapat masuk sekolah dan merasa bingung bagaimana harus menjelaskan kondisinya kepada wali kelas dan guru-guru di sekolah.
Sementara, Kepala Sekolah tempat RW belajar, yang berinisial R, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui kasus ini dan akan mengunjungi keluarga RW untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan menyelidiki dan mencari informasi lebih lanjut, dan kemudian kami akan mengunjungi keluarganya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami akan mencari solusi yang bijaksana," jelas R saat dikonfirmasi terkait kasus itu.
Dengan begitu, kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dan etika moral. Tindakan pelaku yang seorang pendidik menunjukkan kegagalan dalam melindungi dan membimbing para siswa.
Penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa.
Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk menjaga integritas dan perlindungan terhadap siswa, termasuk penerapan protokol keamanan di sekolah dan pemantauan ketat terhadap perilaku guru dan staf pendidikan.
Kendati demikian, kasus ini juga harus ditangani secara serius oleh hukum. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Ditya Arnanta