get app
inews
Aa Text
Read Next : Maksud Hati Numpang WiFi, Gadis Remaja di Colomadu Karanganyar Ini Malah Jadi Korban Pencabulan

Nasib Malang Siswi SMA di Tangsel, Dihamili Guru Lalu Diblokir dan Diminta Aborsi 

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:15 WIB
header img
Nasib Malang Siswi SMA di Tangsel, Dihamili Guru Lalu Diblokir dan Diminta Aborsi (Foto: ilustrasi)

TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Peristiwa hamilnya siswi oleh guru di Tangerang Selatan (Tangsel) mengguncang masyarakat. 

Pasalnya, peristiwa itu terjadi ketika seorang siswi berinisial RW mengungkapkan bahwa ia telah mengandung selama enam bulan.

Ironisnya, yang menghamili RW merupakan sosok guru di sekolah favorit. 

Ketika berbincang dengan wartawan, korban didampingi ibunya menceritakan pengalamannya di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.

Menurut RW, dia baru mengetahui kehamilannya belakangan ini setelah kecurigaan semakin menguat ketika perutnya mulai membesar, Kamis 8 Juni 2023. 

Setelah didesak, RW mengungkapkan identitas pelaku yang menghamilinya. Pelaku adalah seorang guru di salah satu sekolah negeri di wilayah Ciputat dengan inisial GM. GM tinggal di Gunung Sindur, Bogor, bersama istrinya. 

Keluarga RW telah membuat laporan kejadian ini ke Mapolres Tangsel dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. 

pada tanggal 6 Juni 2023 malam dengan ancaman Pasal 346 KUHP tentang perbuatan aborsi.  

Ibunya dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima kejadian ini karena merusak masa depan anak mereka, terlebih RW masih bersekolah. 

"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres. Kami tidak dapat menerima kejadian ini, karena hal ini merusak masa depan anak saya, terlebih lagi dia masih bersekolah," ujar sang ibu dengan tegas. 

Sementara, RW menceritakan bahwa pertemuan awal dengan guru tersebut terjadi pada bulan November 2022 melalui seorang guru olahraga di sekolah.

Mereka bertemu saat berlatih renang di wilayah BSD. GM mulai mendekati RW hingga akhirnya membawanya ke sebuah apartemen dan melakukan hubungan intim

"Kami bertemu saat latihan renang. Dia (GM) adalah teman dari guru saya di sekolah. Dia mengaku masih lajang dan saya percaya karena dia adalah teman dekat dari guru saya di sekolah. Saya tidak mengira bahwa dia akan membawa saya ke apartemen,”terang RW saat berbincang dengan wartawan. 

"Saya takut jika hal ini menjadi gosip di sekolah, dan saya juga merasa malu untuk menceritakan semuanya," tambahnya. 

Setelah mengetahui kehamilannya, RW mencoba menghubungi GM, namun GM tidak bertanggung jawab dan memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada RW untuk biaya aborsi. Setelah itu, GM memblokir semua kontak telepon dan media sosial korban. 

Akibat kondisi fisiknya yang semakin melemah, RW beberapa kali tidak dapat masuk sekolah dan merasa bingung bagaimana harus menjelaskan kondisinya kepada wali kelas dan guru-guru di sekolah.  

Sementara, Kepala Sekolah tempat RW belajar, yang berinisial R, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui kasus ini dan akan mengunjungi keluarga RW untuk mencari solusi terbaik. 

"Kami akan menyelidiki dan mencari informasi lebih lanjut, dan kemudian kami akan mengunjungi keluarganya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami akan mencari solusi yang bijaksana," jelas R saat dikonfirmasi terkait kasus itu. 

Dengan begitu, kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dan etika moral. Tindakan pelaku yang seorang pendidik menunjukkan kegagalan dalam melindungi dan membimbing para siswa. 

Penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa.  

Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk menjaga integritas dan perlindungan terhadap siswa, termasuk penerapan protokol keamanan di sekolah dan pemantauan ketat terhadap perilaku guru dan staf pendidikan. 

Kendati demikian, kasus ini juga harus ditangani secara serius oleh hukum. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut