KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) berinisial G resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi TIK komputer tahun 2020 senilai Rp2 miliar.
G ditahan setelah berkas penyelidikan Polda Jateng sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Kasus yang menjerat G diduga membuat kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Anggota DPRD Komisi D Endang Muryani pun memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat staf Disdikbud berinisial G dengan tersangka lainnya S penyedia jasa, yang resmi ditahan setelah berkas penyelidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jateng.
Ia mengatakan masih banyak masalah dalam dunia pendidikan yang terjadi selama ini. Apalagi, pandemi covid-19 yang sempat melanda, sempat memporak-porandakan semuannya. Dan dunia pendidikan itupun ikut terdampak.
"Sangat mencoreng dunia pendidikan. Sangat disesalkan sekali, ada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer muncul di Disdikbud," papar Endang, Jumat (19/5/2023).
Apalagi, pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang pendidikan justru diselewengkan. Endang berharap kasus yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi.
Pihaknya justru menyayangkan lemahnya sistem pengawasan hingga terjadi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer tersebut. Apalagi Kabupaten Karanganyar sembilan kali secara berturut-turut meraih pengharapan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.
"Ini menjadi catatan dengan capaian WTP," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, berinisial G, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain G, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah inipun mengamankan tersangka lainnya berinisial S. S ikut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.
Editor : Ditya Arnanta