get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Anggota Komisi D Tanggapi Penahanan ASN Dsdikbud Karanganyar jadi Tersangka Dugaan Korupsi TIK

Jum'at, 19 Mei 2023 | 22:12 WIB
header img
Anggota Komisi D Endang Muryani Tanggapi Penahanan ASN Dsdikbud Karanganyar jadi Tersangka Dugaan Korupsi TIK Komputer SD

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) berinisial G resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi TIK komputer tahun 2020 senilai Rp2 miliar. 

G ditahan setelah berkas penyelidikan Polda Jateng sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Kasus yang menjerat G diduga membuat kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

Anggota DPRD Komisi D Endang Muryani pun memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat staf Disdikbud berinisial G dengan tersangka lainnya S penyedia jasa, yang resmi ditahan setelah berkas penyelidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jateng.

Ia mengatakan masih banyak masalah dalam dunia pendidikan yang terjadi selama ini. Apalagi, pandemi covid-19 yang sempat melanda, sempat memporak-porandakan semuannya. Dan dunia pendidikan itupun ikut terdampak.  

"Sangat mencoreng dunia pendidikan. Sangat disesalkan sekali, ada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer muncul di Disdikbud," papar Endang, Jumat (19/5/2023).

Apalagi, pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang pendidikan justru diselewengkan. Endang berharap kasus yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi. 

Pihaknya justru menyayangkan lemahnya sistem pengawasan hingga terjadi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer tersebut.  Apalagi Kabupaten Karanganyar sembilan kali secara berturut-turut meraih pengharapan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.

"Ini menjadi catatan dengan capaian WTP," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, berinisial G, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Selain G, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah inipun mengamankan tersangka lainnya berinisial S. S ikut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan bila kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi setelah pihak Kejati menyatakan berkas di nyatakan P21.

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduannya saat ini sudah di tahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21. Dua orang itu berinisial G dan S. G ini sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa," papar Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler, Rabu (17/5/2023). 

Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima adannya pelaporan dari masyarakat pada 2022 lalu.

Dimana, dalam pelaporan itu, dilaporkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. Dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyidikan, selain mengarah pada staf Diknas berinisial G dan S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta. 

"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin (Selasa 16/5/2023) dinyatakan P21 (lengkap),"jelas Kombes Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut