KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memaparkan peran staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berinisial G dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) 2021 lalu.
Gilang yang ditunjuk sebagai salah satu JPU atas kasus dugaan korupsi TIK ini membeberkan peran G dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp400 juta yakni berperan membeli pengadaan TIK tidak sesuai spesifikasi.
G juga mengatur pemenang lelang melalui e-Katalog. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 silam. Disdikbud Karanganyar saat itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan TIK SD-SMP.
"Sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari kedua tersangka,"papar Gilang pada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sementara peran tersangka lainnya berinisial S yang juga ikut ditahan ini, ungkap Gilang, bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Selain itu G selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) juga diduga melakukan kongkalikong dengan S (penyedia jasa) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini akan dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Targetnya sidang perdana tersebut bisa digelar pada bulan depan.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah digelar sidangnya. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka," katanya.
Editor : Ditya Arnanta