KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo merespons penetapan tersangka salah satu stafnya berinisial G yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Setelah berkas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilimpahkan Polda Jawa Tengah telah dinyatakan P21. Pria yang akrab disapa Yopi ini meminta pada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas pra duga tak bersalah.
"Hormati proses hukum yang berjalan. Saya kasihan sama G. Saya sudah statemen, sudah ya," jawab Yopi singkat sambil terburu-buru ke halaman parkir New Normal Cafe Tasikmadu usai membuka kegiatan halal-bihalal PPPK, Jumat (19/5/2023).
Mendengar jawaban Yopi, para wartawan yang sedari tadi menunggu selesainnya kegiatan halal bihalal PPPK yang dihadiri orang nomer satu dijajaran Disdikbud Karanganyar itu kurang puas dan kembali menanyakan proyek TIK itu merupakan proyek tahun berapa.
Yopi mengatakan proyek TIK itu pada 2020 lalu. Dan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disdikbud. Ia baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP.
Dan saat itu yang menjabat sebagai Kepala Disdikbud di tahun 2020 yakni Tarsa. Sedangkan Tarsa meninggal dunia tahun 2021. Kemudian digantikan olehnya pada 2022.
"Saat itu saya belum menjabat," ujarnya.
Yopi hanya berharap kasus ini sebagai pembelajaran agar dikemudian hari tak terjadi lagi. Ia berharap agar semua pegawai Disdikbud bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Editor : Ditya Arnanta