get app
inews
Aa Read Next : Siap-siap, Operasi Keselamatan Candi Kembali Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Respons Disdikbud Karanganyar Soal Staf Berinisial G Tersangka Dugaan Korupsi TIK SD Rp2 Miliar

Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:32 WIB
header img
Begini Respons Disdikbud Karanganyar Soal Staf Berinisial G Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TIK Komputer SD Rp2 Miliar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo merespons penetapan tersangka salah satu stafnya berinisial G yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Setelah berkas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilimpahkan Polda Jawa Tengah telah dinyatakan P21. Pria yang akrab disapa Yopi ini meminta pada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas pra duga tak bersalah.

"Hormati proses hukum yang berjalan. Saya kasihan sama G. Saya sudah statemen, sudah ya," jawab Yopi singkat sambil terburu-buru ke halaman parkir New Normal Cafe Tasikmadu usai membuka kegiatan halal-bihalal PPPK, Jumat (19/5/2023).

Mendengar jawaban Yopi, para wartawan yang sedari tadi menunggu selesainnya kegiatan halal bihalal PPPK yang dihadiri orang nomer satu dijajaran Disdikbud Karanganyar itu kurang puas dan kembali menanyakan proyek TIK itu merupakan proyek tahun berapa. 

Yopi mengatakan proyek TIK itu pada 2020 lalu. Dan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disdikbud. Ia baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP. 

Dan saat itu yang menjabat sebagai Kepala Disdikbud di tahun 2020 yakni Tarsa. Sedangkan Tarsa meninggal dunia tahun 2021. Kemudian digantikan olehnya pada 2022. 

"Saat itu saya belum menjabat," ujarnya.

Yopi hanya berharap kasus ini sebagai pembelajaran agar dikemudian hari tak terjadi lagi. Ia berharap agar semua pegawai Disdikbud bekerja sesuai ketentuan dan aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, berinisial G, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Selain G, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah inipun mengamankan tersangka lainnya berinisial S.  S ikut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan bila kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi setelah pihak Kejati menyatakan berkas di nyatakan P21.

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduannya saat ini sudah di tahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21. Dua orang itu berinisial G dan S. G ini sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa," papar Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler, Rabu (17/5/2023). 

Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima adannya pelaporan dari masyarakat pada 2022 lalu.

Dimana, dalam pelaporan itu, dilaporkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. Dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, selain mengarah pada staf Diknas berinisial G dan S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta. 

"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin (Selasa 16/5/2023) dinyatakan P21 (lengkap),"jelas Kombes Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut