get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Berkas Penyidikan P21, Staf Diknas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Karanganyar Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:09 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Staf Diknas serta penyedia jasa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut