Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Penyidikan P21, Staf Diknas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Karanganyar Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:09 WIB
  • author Bramantyo
Berkas Penyidikan P21, Staf Diknas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Karanganyar Resmi Ditahan
Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Staf Diknas serta penyedia jasa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut