KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, berinisial G, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain G, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah inipun mengamankan tersangka lainnya berinisial S.
S ikut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.
Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan bila kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi setelah pihak Kejati menyatakan berkas di nyatakan P21.
"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduannya saat ini sudah di tahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21. Dua orang itu berinisial G dan S. G ini sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa," papar Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler, Rabu (17/5/2023).
Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima adannya pelaporan dari masyarakat pada 2022 lalu.
Dimana, dalam pelaporan itu, dilaporkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut.
Dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, selain mengarah pada staf Diknas berinisial G dan S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta.
"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin (Selasa 16/5/2023) dinyatakan P21 (lengkap),"jelas Kombes Dwi Subagyo.
Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***
Editor : Ditya Arnanta