get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Berkas Penyidikan P21, Staf Diknas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Karanganyar Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:09 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Staf Diknas serta penyedia jasa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, berinisial G, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Selain G, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah inipun mengamankan tersangka lainnya berinisial S. 

S ikut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.

Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan bila kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi setelah pihak Kejati menyatakan berkas di nyatakan P21.

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduannya saat ini sudah di tahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21. Dua orang itu berinisial G dan S. G ini sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa," papar Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler, Rabu (17/5/2023). 

Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima adannya pelaporan dari masyarakat pada 2022 lalu.

Dimana, dalam pelaporan itu, dilaporkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. 

Dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, selain mengarah pada staf Diknas berinisial G dan S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta. 

"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin (Selasa 16/5/2023) dinyatakan P21 (lengkap),"jelas Kombes Dwi Subagyo.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut