get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Babak Baru Akhiri Polemik BumDes Berjo Karanganyar,Bupati Juliyatmono Akhirnya Turun Tangan

Selasa, 02 Mei 2023 | 18:11 WIB
header img
Babak Baru Akhiri Polemik Pengelolaan BumDes Berjo, Bupati Karanganyar akhirnya Turun Tangan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polemik berkepanjangan pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.

Dimana akhirnya keinginan warga Berjo bertemu dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menyampaikan titik persoalan itupun, dipenuhi. 

Pantauan iNewskaranganyar.id, kedatangan puluhan warga Berjo  yang merupakan perwakilan RT/RW se-Desa Berjo, sekira pukul 8.30 WIB ini, diterima langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono di Rumah Dinas, Selasa (2/5/2023).

Saat bertemu dengan Bupati, warga Berjo yang didampingi Tim Kuasa Hukum Kusumo Putro inipun memanfaatkan untuk menumpahkan uneg-uneg mereka seputaran pengelolahan obyek wisata.

Dengan serius, Bupati Juliyatmono mendengarkan apa yang disampaikan warga Berjo. Setelah itu, orang nomer satu di Kabupaten Karanganyar ini menyampaikan bila dirinya sudah mendengar semua persoalan di Berjo.

Dari semua laporan yang diterima, Bupati menyampaikan bila penyelesaian Perdes Berjo menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan polemik BUM Desa tersebut. Bahkan, dalam minggu ini Perdes Berjo mulai diselesaikan.

"Beri kami waktu sebulan lah, untuk menyelesaikan semua persoalan di Berjo. Perdes minggu ini kita mulai selesaikan,"papar Bupati yang disambut gemuruh tepuk tangan warga Berjo.

Langkah cepat ini akan dilakukan Pemkab, dikarenakan dirinya ingin penyelesaian polemik Berjo ini tidak berlarut-larut.

Sebagai bentuk keseriusan pihaknya menyelesaikan polemik Berjo, Juli -panggilan akrabnya- berjanji akan ikut menata pengelolaan BUM Desa. Tak hanya mendampingi, Juli pun siap memback up secara penuh Plt Kades Berjo dalam merampungkan semua persoalan di sana.

Ini dilakukan dikarenakan secara hukum, Plt Kades memiliki kewenangan dan tugas yang sah secara hukum baik dalam urusan administrasi maupun mengambil kebijakan dalam memimpin desa.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut