get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar

Terbukti Korupsi Miliaran, Dua Pengelola Bumdes Berjo Dihukum dan Disita Hartanya

Jum'at, 25 April 2025 | 11:19 WIB
header img
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewakaranganyar. id - Kasus penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Kabupaten Karanganyar, akhirnya sampai pada tahap putusan hukum. Dua tokoh utama dalam perkara ini, Agung Sutrisno dan Margono, resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Agung menerima hukuman enam tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sedangkan Margono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 258 juta.

Pengadilan juga menetapkan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi milik Agung. Beberapa di antaranya termasuk lima mobil, rumah pribadi di Karanganyar, serta sejumlah uang tunai dan perhiasan senilai Rp 500 juta. Seluruh kekayaan tersebut kini dikuasai oleh kejaksaan dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Jika aset tersebut belum mencukupi nominal kerugian, Agung diwajibkan menutup kekurangannya. Bila tidak dipenuhi, ia akan mendapat tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Camat Ngargoyoso Terseret, Dicopot Saat Proses Hukum Berjalan

Kasus ini tak hanya menjerat dua pelaku utama. Nama Camat Ngargoyoso saat itu, Agus Wahyu Pramono, turut disebut dalam proses hukum karena terlibat dalam praktik gratifikasi. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari jabatannya saat masa penahanan. Untuk sementara, posisi camat kini diisi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Kecamatan.

Jaksa Kecewa, Unsur Kerugian 2019 Tidak Dihitung

Jaksa Penuntut Umum Hartanto menyampaikan bahwa meski bersyukur atas pembuktian unsur korupsi dan pencucian uang, pihaknya belum puas sepenuhnya. Salah satu keberatannya adalah tidak dihitungnya kerugian negara pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Padahal menurut jaksa, Agung sudah terlibat dalam aktivitas pengelolaan dana meski belum menjabat secara resmi.

"Kami akan menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan upaya banding ke tingkat selanjutnya," ujarnya pada Kamis (24/4).

Peringatan bagi Pengelola Dana Desa

Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para pengelola keuangan desa agar transparan dan bertanggung jawab. Penegakan hukum di tingkat desa menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tak segan menyeret pelaku ke jalur hukum jika terbukti menyalahgunakan keuangan publik.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut