Vonis Diperberat, Eks Pengawas BUMDes Berjo Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp5,1 Miliar

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Mantan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Karanganyar, Agung Sutrisno, harus menelan pil pahit.
Hukuman untuknya diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan ini dibacakan pada Senin (16/6/2025), sekaligus memupus harapannya atas vonis yang lebih ringan.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Agung hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar.
Namun, dalam putusan banding terbaru, majelis hakim tak main-main. Agung kini wajib menjalani 8 tahun kurungan badan dan membayar denda Rp400 juta. Jika denda tak dibayar, ia terancam kurungan tambahan 4 bulan.
Tak berhenti sampai di situ, pengadilan juga mewajibkan Agung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Jumlah ini melonjak drastis dibanding vonis awal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa putusan banding ini telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Putusan hakim pada tingkat banding menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara sah dan meyakinkan," ujar Hartanto.
Kejaksaan sendiri telah menyita sejumlah aset milik Agung, mulai dari properti hingga barang mewah. Hartanto memastikan, seluruh aset tersebut akan dilelang jika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Seluruh harta yang telah disita akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Jika tidak mencukupi, kami siap menelusuri dan menyita aset lainnya," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BUMDes oleh Agung untuk kepentingan pribadi. Alih-alih digunakan untuk memajukan perekonomian desa, uang rakyat tersebut justru ia pakai untuk membeli aset dan memperkaya diri.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Agung tak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan kini punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***
Editor : Ditya Arnanta