Ia menambahkan, semangat warga untuk mendapatkan keadilan kembali berkorbar pasca acara dengar pendapat dengan DPRD Karanganyar. Dimana Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan bahwa kepengurusan BUMDes Berjo diduga cacat hukum.
"Beliau juga menyatakan Pengurus BUMDes yang ditunjuk Kades Suyatno bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Sehingga ketua DPRD mendorong agar Pemdes Berjo segera menyusun Perdes baru dengan dasar PP 11 Tahun 2021," ujar Kusumo.
Ditambahkan Kusumo jika terbukti memang benar Kepengurusan Bumdes Berjo Cacat Hukum artinya kepengurusan saat ini tidak punya Hak dan Kewenangan untuk Mengelola Bumdes Berjo termasuk mengelola Keuangan Bumdes Berjo.
"Jika terbukti benar, kami minta Kejaksaan dan Polres Karanganyar untuk segera melakukan penyelidikan terkait Pengelolaan Bumdes Berjo," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian BUM Desa Berjo. Agar bisa memberi kewenangan penuh terhadap Plt Kades untuk mengesahkan pengurus BUM Desa hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 24 Februari lalu. ***
Editor : Ditya Arnanta