get app
inews
Aa Text
Read Next : Nava Hotel Tawangmangu Suguhkan Event Kegembiraan Natal dan Tahun Baru 2025

Pengurus Dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Ditunda, Pengacara Kecewa

Selasa, 11 April 2023 | 19:35 WIB
header img
Pengurus Dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Ditunda, Pengacara Kecewa (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar akhirnya bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana gugatan warga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terpaksa terpaksa ditunda.

Ditundannya sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) ini dikarenakan Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo mangkir.Pihak tergugat dalam sidang tersebut hanya dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Berjo. 

Pantauan iNewskaranganyar.id, sidang gugatan perdata warga Berjo terhadap Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas BUM Desa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haga Sentosa Lase berlangsung terbuka. Puluhan warga Berjo tampak hadir melihat proses persidangan tersebut.

Bahkan kuasa hukum warga, Kusumo Putro inipun juga telah hadir di Persidangan. Karena pihak tergugat mangkir, maka Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan sidang gugatan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (18/4/2023) depan.

"Hari ini tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri 1 (Plt Kades) saja. Sehingga sidang akan digelar kembali pada tanggal 18 April 2023,"papar Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum Warga, BRM Kusumo Putra sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat yang menyebabkan sidang perdana ini ditunda. 

"Kami kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat. Gugatan ini langkah terakhir kami untuk meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan BUMDes Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDesa Berjo dan berharap persoalan di BUM Desa Berjo segara berakhir," papar pengacara kondang asal Solo yang terkenal gigih memperjuangkan rakyat kecil ini, usai persidangan.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut