KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar akhirnya bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana gugatan warga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terpaksa terpaksa ditunda.
Ditundannya sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) ini dikarenakan Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo mangkir.Pihak tergugat dalam sidang tersebut hanya dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Berjo.
Pantauan iNewskaranganyar.id, sidang gugatan perdata warga Berjo terhadap Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas BUM Desa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haga Sentosa Lase berlangsung terbuka. Puluhan warga Berjo tampak hadir melihat proses persidangan tersebut.
Bahkan kuasa hukum warga, Kusumo Putro inipun juga telah hadir di Persidangan. Karena pihak tergugat mangkir, maka Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan sidang gugatan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (18/4/2023) depan.
"Hari ini tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri 1 (Plt Kades) saja. Sehingga sidang akan digelar kembali pada tanggal 18 April 2023,"papar Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Warga, BRM Kusumo Putra sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat yang menyebabkan sidang perdana ini ditunda.
"Kami kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat. Gugatan ini langkah terakhir kami untuk meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan BUMDes Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDesa Berjo dan berharap persoalan di BUM Desa Berjo segara berakhir," papar pengacara kondang asal Solo yang terkenal gigih memperjuangkan rakyat kecil ini, usai persidangan.
Ia menambahkan, semangat warga untuk mendapatkan keadilan kembali berkorbar pasca acara dengar pendapat dengan DPRD Karanganyar. Dimana Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan bahwa kepengurusan BUMDes Berjo diduga cacat hukum.
"Beliau juga menyatakan Pengurus BUMDes yang ditunjuk Kades Suyatno bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Sehingga ketua DPRD mendorong agar Pemdes Berjo segera menyusun Perdes baru dengan dasar PP 11 Tahun 2021," ujar Kusumo.
Ditambahkan Kusumo jika terbukti memang benar Kepengurusan Bumdes Berjo Cacat Hukum artinya kepengurusan saat ini tidak punya Hak dan Kewenangan untuk Mengelola Bumdes Berjo termasuk mengelola Keuangan Bumdes Berjo.
"Jika terbukti benar, kami minta Kejaksaan dan Polres Karanganyar untuk segera melakukan penyelidikan terkait Pengelolaan Bumdes Berjo," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian BUM Desa Berjo. Agar bisa memberi kewenangan penuh terhadap Plt Kades untuk mengesahkan pengurus BUM Desa hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 24 Februari lalu. ***
Editor : Ditya Arnanta