get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Heboh Bullying di Karanganyar, Anak Pengacara Dikerjai Kotoran Hewan

Senin, 30 Januari 2023 | 20:28 WIB
header img
Selama setahun, anak seorang pengacara di Karanganyar jadi korban perundungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya. 

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator,"paparnya. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut