get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Heboh Bullying di Karanganyar, Anak Pengacara Dikerjai Kotoran Hewan

Senin, 30 Januari 2023 | 20:28 WIB
header img
Selama setahun, anak seorang pengacara di Karanganyar jadi korban perundungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus perundungan terjadi di lingkungan sekolah, kali ini terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Seorang siswa SMA atau sekolah menengah atas berinisial SSR (16) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di sekolahnya. 

Selama setahun, korban mengalami pembullyan secara verbal. Bahkan dimeja dimana korban duduk, diberikan kotoran hewan yang dibungkus tisu.

Selain memberikan kotoran dibangku, putrinya itupun menerima pembullyan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya. 

Tak tahan dengan perundungan yang menimpa putrinya, orang tua SSR, Agus Riyadi resmi melaporkan delapan orang siswa ke polisi.

"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main,"papar Agus yang juga seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, pada wartawan, Senin (30/1/2023).

Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.

Ia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah. 

Selain tak mau sekolah, putrinya berubah menjadi pemurung.Tak tahan melihat apa yang menimpa putrinya, dirinya melayangkan somasi pada pihak SMA dimana anaknya menimba ilmu. 

Somasi itupun direspon oleh pihak sekolah. Pihak sekolah memanggil orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi. 

Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut. 

Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya. 

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator,"paparnya. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut