KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono berencana melakukan revisi terhadap Perda retribusi parkir. Revisi Perda parkir itu bakal dilakukan oleh Bupati, dikarenakan fakta dilapangan ditemukan banyak tarif parkir yang melanggar Perda.
Niat Bupati Juliyatmono merevisi Perda itupun mendapatkan lampu hijau dari DPRD setempat. Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo mengatakan di Perda, tarif sekali parkir kendaraan bermotor ditetapkan Rp1.000. Untuk mobil atau kendaraan roda empat,sekali parkir ditarik Rp3000.
"Dalam Perda Parkir masih Rp1.000 tapi kenyataannya bayar Rp2.000. Yang masuk kas daerah ya yang Rp1.000,"papar Bagus Selo usai rapat paripurna di DPRD, Senin (12/12/2022).
"Kalau kondisinya begitu, Perda parkir sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tidak ada lagi motor yang ditarik Rp1.000,"imbuhnya.
Ia mengatakan, revisi Perda parkir harus segera dilakukan dengan kondisi yang ada. Jangan sampai setoran parkir menguap. Mengingat pengelola parkir menyetorkan ke kas daerah masih sesuai Perda.
Editor : Ditya Arnanta