Dari keterangan seorang warga yang mengaku bernama Maulana diperoleh keterangan, semula Amir Sajrifudin, dimakamkan di Desa kembangan, kelurahaan lalung, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah atau lokasi awal Amir Sajrifudin dijatuhi hukuman mati oleh Angkatan Kepolisian Republik Indonesia kala itu yang dipimpin Harpat, dan berjarak 10 kilometer dari lokasi pemakaman yang sekarang.
Namun karena lokasi makam pertama Amir Sajrifudin dijadikan lokasi waduk, maka, atas inisiatif Bupati Karanganyar waktu itu, KH Raden Ngabai Makfud, makam Amir Sjarifudin dipindahkan. Termasuk 10 makam rekan Amir Sjarifudin lainnya yaitu Maruto Darusman, Suripno, Oei Gwee Hwat, Joko Suyono, Katam Hadi, Rono Marsono, D. Mangku, Sardjono, Maryono, Sukarno juga dipindahkan.
"Kalau tidak dipindahkan, tentu makamnya sudah hilang terkena proyek waduk yang dijalankan pemerintah kolonial Jepang," jelas H Maulana (80) pada iNewskaranganyar.id, Kamis (29/9/2022).
Menurut Maulana (80), saat itu dirinya masih berusia 15 tahun dan sudah bekerja sebagai salah satu staf di kelurahan Lalung. Semula, ada 12 orang termasuk Amir Sajrifudin yang tertangkap oleh Tentara Indonesia.Tetapi salah satu salah satu tawanan bernama Musa Alimin berhasil melarikan diri. Sebagai salah satu perangkat desa kali itu, pihaknya diberitahu akan adanya eksekusi terhadap 11 tawanan.
"Semula saya tidak tahu kalau salah satunya adalah Amir Sjarifudin, Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan. Saya hanya diberitahu, akan ada prosesi hukuman mati terhadap Ketua Front Demokrasi Rakyat dan 10 rekannya," jelasnya.
Sedangkan hukuman mati itu sendiri dilaksanakan pada hari Senin 19 - 20 Desember 1948 pukul 23.30 malam.
Editor : Ditya Arnanta