get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Bharada E Resmi Tersangka, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Diperiksa Timsus Polri Pukul 10 Pagi Ini

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:44 WIB
header img
Tim khusus Mabes Polri dijadwalkan akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 10 pagi ini (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut