"Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif," pungkas alumni Pondok Pesantren Almardiyatul Islamiyyah Bandung, Pondok Pesantren Cintawana Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren As-Saefiyyah Garut ini.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews dengan judul "Pengesahan UU TPKS Diapresiasi Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait