JAKARTA, iNewskaranganyar. id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025) petang. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur.
"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Setyo. "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka HK."
Setyo juga menegaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Sebelum penahanan, KPK telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Kami juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya yang relevan dengan kasus ini," tambahnya.
Penahanan Hasto Kristiyanto ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. KPK tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia juga berharap penahanannya dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya siap menerima konsekuensi apa pun," kata Hasto. "Saya berharap KPK dapat mengusut tuntas semua kasus korupsi, termasuk yang melibatkan keluarga Bapak Joko Widodo."
Penahanan Hasto Kristiyanto ini menuai berbagai reaksi dari publik. Sebagian pihak mendukung langkah KPK, sementara sebagian lainnya mempertanyakan motif di balik penahanan tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa penahanan ini murni didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami bekerja secara profesional dan independen," tegas Setyo. "Kami tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun."
KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga penegak hukum.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait