Terseret Kasus Cuci Uang Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kuasa Hukum S Nilai Kejari Berlebihan

Bramantyo
Terseret Kasus Cuci Uang Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kuasa Hukum S Nilai Kejari Berlebihan (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Salah satu terduga tersangka pencucian uang dalam kasus kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar berinisial S memberi kuasa kepada pengacara Jamal dari kantor Advokad Jamal and Partner untuk menangani perkara yang tengah dihadapinya. 

S yang tercatat sebagai salah satu pejabat di BPRS Dana Mulya Solo diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.

Bahkan penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar telah memasukan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menanggapi status S sebagai tersangka, kuasa hukum dari S, Jamal mengatakan dalam Hukum Acara Pidana, dikenal asas praduga tidak bersalah. 

Dimana, ungkap Jamal, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah.

Ia menilai Kejari Karanganyar terlalu berlebihan menetapkan S sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang. 

Sebagai penasehat hukum, pihaknya sangat kooperatif dalam memberikan pandangan hukum terhadap perkara ini kepada Kenari Karanganyar.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu dini dan sangat berlebihan,"terang Jamal saat ditemui iNewskaranganyar.id di kantornya, Pabelan, Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024). 

Jamal menilai, kasus yang terjadi merupakan perkara perdata utang piutang dari Bank Karanganyar yang digunakan untuk bisnis emas. S juga bersedia mengembalikan dana tersebut.

Ditambabkan Jamal, berdasarkan notulensi tanggal 1 Februari 2023 di Resto Centing Londo Kitchen, menyatakan bahwa S bertanggungjawab atas dana piutang dari Bank Karanganyar yang digunakan untuk bisnis emas. Dan bersedia mengembalikan dana tersebut. Sampai saat ini, lanjutnya, S masih menunggu pencairan dana dari rekan bisnisnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network