Terseret Kasus Cuci Uang Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kuasa Hukum S Nilai Kejari Berlebihan

Bramantyo
Terseret Kasus Cuci Uang Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kuasa Hukum S Nilai Kejari Berlebihan (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

"Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, tiada suatu pelanggaran atau kejahatanapapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Dalam pasal 2 nuga disebutkan, tidak seoranglun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmamluan untuk memenuhi satu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,"paparnya.

Atas perkara yang terjadi, Jamal menambahkan, pihaknya melakukan upaya hukum keperdataan pada Pengadilan Negeri Karanganyar dengan register perkara No 67/Pdt.G/2023/PN Kra tertanggal 12 September 2024.

Ditegaskannya, sesuai dengan SEMA No 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan AntaraPengafilan Perdata dan Pengadilan Pidana, dijelaskan, apabila pemwriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan antar dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana, dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan.perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Kami minta kepada Kejari Karanganyar sebagai penehak hukum, dapat memghirmati SEMA tersebut,"tegasnya.

Sebelunnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar,   DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan  salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Bahkan tim lenyidik, twlah melakukan penyitaan terhadap tiga rumah miliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah  melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network