"Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada 3. Tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, terduga dosen mesum telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. Wakil Rektor IV, UMS Prof. EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya. (R August)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait