TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap 4 tersangka dalam kasus intoleransi agama di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Ke-empat tersangka yang diamankan polisi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D (53), I (30), S (36), A (26). Mereka terlibat dugaan tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam tanpa izin, serta melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, kasus ini juga terkait dengan penganiayaan dan pemaksaan orang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, seperti yang diatur dalam pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan beberapa pasal KUHP.
"Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ketika sedang dilangsungkan kegiatan doa bersama oleh sejumlah orang," terang AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa 7 Mei 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, berawal ketika seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak hingga memicu berkumpulnya massa.
Setelah itu, kemudian menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di antara orang-orang yang hadir hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah rekaman video yang merekam kejadian, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua kaos berwarna hitam dan merah.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 55 KUHP, yang mengatur hukuman bagi orang yang turut serta dalam perbuatan pidana.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait