Diduga Takut Hendak Ditetapkan Tersangka Mantan Kades Gedongan Pingsan di Kejari Karanganyar

Bramantyo
Diduga Takut Hendak Ditetapkan Tersangka Mantan Kades Gedongan Pingsan di Kejari Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id -  Staf Kejaksaan Negeri Karanganyar dibuat repot dengan jatuh pingsannya mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Colomadu, Tri Wiyono saat hendak ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasalnya, Tri Wiyono yang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri sekira pukul 13.00 WIB tiba-tiba jatuh pingsan

Jatuh pingsan Tri Wiyono yang tersandung kasus penyelewengan tanah bengkok, membuat kaget Jaksa dan staf Kejaksaan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan insiden pingsannya mantan Kades Gedongan itu. 

Ia mengatakan, rencananya status mantan Kades Gedongan itu resmi ditetapakan sebagai tersangka per hari Senin (19/2/2024).

Dari keterangan, pihak keluarga, tersangka ternyata kondisi kesehatannya tengah tidak prima. 

"Hari ini agenda penetapan tersangka. Dan tersangka ini datang dengan kondisi sakit," terang  Hartanto saat ditemui iNewskaranganyar.id di RSUD Karanganyar. 

Sebelum dilarikan ke RSUD Karrini, pihak Kejaksaan, ungkap Harranto, sempat mendatangkan tim dokter untuk memeriksa mantan Kades Gedongan itu. 

Dari pemeriksaan tim dokter, mantan Kades Gedongan itu ternyata menderita sakit kencing darah. 

"Saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil diagnosa tim medis apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, " jelasnya. 

Ia mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya hendak menetapkan status tersangka. 

Lebih lanjut Hartarto mengatakan bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka yakni sewa menyewa lahan tanpa proses lelang.

"Kemudian alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih lebih dari satu tahun. Ada yang sampai 10 tahun," katanya. 

Menurutnya, tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. 

Di tahap penyelidikan pihaknya menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp500 juta. Namun Mantan Kades Gedongan itu sendiri telah menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp100 juta. Sisanya Rp400 juta belum disetorkan dan menjadi kerugian negara. 

"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya. 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network