TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan suami dan istri, Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Bilqis, telah menyebabkan kedua belah pihak saling melapor dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam peristiwa itu, pun mendapat sorotan dari bebagai pihak lantaran menimbulkan kontroversi. Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, pun memberi kritikan terkait kasus tersebut.
Menurut Halimah, tindakan penyidik Polres Metro Depok yang menetapkan istri sebagai tersangka sangatlah keliru. Apa yang dilakukan istri, kata Halimah, merupakan pembelaan terpaksa yang dibenarkan oleh hukum.
“Jika seseorang melakukan tindakan pidana dengan tujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar atau membela kepentingan yang lebih baik dan menguntungkan, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan oleh hukum,”terang Halimah Humayrah Tuanaya, Jumat 26 Mei 2023.
“Dalam hal pembelaan diri, ketika seseorang melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum atau merupakan tindak pidana, tetapi tidak ada pilihan lain yang tersedia untuk menghindari konsekuensi yang lebih buruk dan seketika itu, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembelaan terpaksa yang dapat dibenarkan,”ujarnya.
Halimah menambahkan, bahwa jika merujuk pada pembelaan terpaksa yang diatur dalam KUHPidana, yaitu Pasal 49 Ayat 1, maka pembelaan diri yang dilakukan oleh Putri Bilqis memenuhi syarat-syarat pembelaan terpaksa, yaitu: pertama, pembelaan itu merupakan keharusan yang memang harus dilakukan.
Ada pun yang kedua, pembelaan itu dilakukan terhadap serangan yang melanggar hukum; ketiga, pembelaan itu dilakukan secara mendadak dan seketika; keempat, serangan yang terjadi ditujukan kepada tubuh; dan kelima, pembelaan yang dilakukan dilakukan dengan cara yang wajar, di mana tidak ada cara lain yang layak dilakukan.
Dengan kata lain, tindakan pembelaan ini tetap memperhatikan prinsip subsidiaritas. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ibu Putri Bilqis merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, penetapan Ibu Putri Bilqis sebagai tersangka adalah suatu kesalahan.
“Sebagai saran, sebaiknya Penyidik Polres Metro Depok melakukan koreksi terhadap keputusannya yang menetapkan Ibu Putri Bilqis sebagai tersangka. Tidak perlu merasa malu, Penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena perbuatan yang dilakukan oleh Ibu Putri Bilqis bukan merupakan tindak pidana,”jelas Halimah.
“Dengan mengeluarkan SP3, Penyidik akan memberikan pengakuan bahwa tindakan Ibu Putri Bilqis adalah bentuk pembelaan terpaksa yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan bahwa tidak ada pemidanaan yang tidak adil terhadap Ibu Putri Bilqis,”bebernya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait