JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Melonjaknya angka permintaan dispensasi menikah di sejumlah Pengadilan Agama di daerah mendapatkan sorotan dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo.
Menurut tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah ini disebabkan karena meningkatnya remaja yang hamil di luar nikah.
Hasto mengatakan tingginya permintaan dispensasi nikah ini tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” katanya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023).
Dia melanjutkan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun," ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait