Motif Cemburu, Dua Remaja di Karanganyar Aniaya Korban Usai Chat Panas di WhatsApp

Muhammad Bramamtyo
Penganiayaan Brutal Remaja di Karanganyar: Cemburu Soal Mantan Picu Aksi Kekerasan (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARAMGANYAR,iNewskaranganyar.id - Sebuah insiden penganiayaan mengejutkan terjadi di kawasan Carat, Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu dini hari (10/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh konflik asmara di kalangan remaja.

Menurut informasi yang diterima, peristiwa bermula dari pertengkaran melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan salah satu pelaku, yang ternyata memiliki hubungan emosional dengan mantan kekasih korban. Ketegangan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu, hingga memicu pertemuan langsung yang berakhir dengan tindakan kekerasan.

"Awalnya hanya saling kirim pesan yang menyinggung perasaan. Karena emosi memuncak, keduanya memutuskan bertemu dan di situlah terjadi pemukulan serta tendangan terhadap korban," ujar Iptu Gatot Subagyo, Kanit Reskrim 1 Polres Karanganyar dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan. Salah satu di antaranya adalah pelajar di bawah umur, sedangkan pelaku lainnya telah resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai prosedur pidana.

Adapun pelaku remaja tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Proses hukumnya kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan pendekatan yang mempertimbangkan perlindungan hukum bagi anak sesuai regulasi yang berlaku.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, menanggapi serius kejadian ini dan menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya tindak kekerasan di kalangan remaja. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan perhatian terhadap pergaulan anak-anak mereka.

"Perlu sinergi antara keluarga dan lingkungan dalam membina karakter anak-anak kita. Jangan sampai masalah percintaan remaja berujung pada tindakan kriminal," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski pelaku masih berusia muda, hukum tetap berjalan. Aparat menegaskan bahwa proses keadilan harus ditegakkan, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network