"Modus pelaku memasuki rumah/ruko dengan cara merusak gembok menggunakan linggis, kemudian terduga pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil barang yang ada," ujar Sampson.
Dari keduanya, terang Sampson, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merek Xiaomi 2S Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Samsung B5330 Warna Hitam, 1 Unit TV LED Merk Sharp 24 Inch Warna Hitam.
Lalu, 1 Unit Speaker Polytron Warna Coklat, 1 Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam bernopol BD 3936 KN, 1 Unit Mesin Cuci Merk SHARP Dolphinwave Warna Putih Merah, 1 Buah Tabung Gas 3Kg, 1 Unit TV Tabung Merk Sharp Warna Hitam List Merah, 1 Unit Kompor Gas 2 Tungku Merk Dioba Warna Hitam.
Kemudian, 5 Unit Earphone jbl, 1 Unit Earphone jbl x20, 3 Unit Earphone jbl jb, 1 Unit Earphone samsung, 2 Unit Earphone music angel, 1 Unit Earphone power full bas, 1 Unit Earphone vivo, 1 Unit Earphone realme, 1 Unit Earphone oppo, 2 Unit Charge vivo, 2 Unit Charger realme dan1 Unit Kabel data realmeml.
"Barang-barang tersebut ada yang digunakan kembali, dan ada sebagain dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua terduga dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkas Sampson.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait