BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Salah satu warga Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berinisial HD (41) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polda Bengkulu.
Terduga pelaku ini diduga menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online. Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HD merupakan residivis kasus yang sama. Terduga pelaku sempat ditangkap pada 2017 oleh Polres Pelabuhan, Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudian, pada 2019 HD ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta, dengan kasus yang sama menjual materai palsu, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"HD ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, Polda Bengkulu, AKBP. Florentus Situngkir, Rabu (2/11/2022).
Florentus mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan terhitung Juli hingga September 2022 hampir mencapai Rp1 milliar.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait