KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sejumlah Perangkat Desa mengeluhkan pengalihan pencairan penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan dari Bank Konvensional pada Bank Daerah Karanganyar (BDK). Dengan pengambil alihan pencairan penghasilan tetap, para perangkat desa itu terancam tidak bisa menikmati Siltap tiap bulannya.
Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko mengaku mempertanyakan langkah dari Bank Daerah (BDK) Karanganyar mengambil alih pencairan Siltap dari bank konvensional ke bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Pasalnya, dengan pengalihan itu, sangat menyulitkan bagi perangkat desa untuk mengambil hak jatah penghasilan Siltap miliknya.
"Satu pertanyaan saya, untuk Bank Daerah Karanganyar. Aturan apa yang bisa memaksa Sitap Perangkat Desa dialihkan dari bank konvensional ke Bank Daerah Karanganyar,"papar Anung Marwoko pada iNewskaranganyar.id, Selasa (11/7/2023).
Sedangkan sebagai perangkat desa, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tugasnya di Jam Kerja. mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Esensinya apa, kok sampai seperti itu. Mbok uwis ada bendahara desa, langsung saja ditransper ke bendahara desa biar sewayah-wayah bisa disampaikan,"terang Anung.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait