KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Keluhan sejumlah perangkat desa menyangkut pengalihan pencairan penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan dari Bank Konvensional pada Bank Daerah Karanganyar (BDK) yang diutarakan Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko dibantah pihak Manajemen PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda).
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar Haryono mengatakan pihaknya tidak pernah mengambil alih pembayaran Siltap para perangkat desa. Pembayaran Siltap para perangkat desa sampai saat ini masih dilakukan oleh Bendahara Desa.
"Kata siapa kami mengambil alih pembayaran Siltap perangkat desa. Sampai saat ini pembayaran Siltap masih dilakukan oleh pihak Bendahara Desa. Kami hanya sebatas mengirimkan pembayaran itu pada Bendahara Desa. Dan Bendahara Desalah yang melakukan pembayaran pada perangkat desa, tidak diambil alih oleh kami,"papar Haryono pada iNewskaranganyar.id, Selasa (11/7/2023).
Haryono mempersilahkan untuk menanyakan langsung pada perangkat desa secara acak di desa manapun menyangkut tuduhan BDK telah mengambil alih pembayaran Siltap perangkat desa yang dituduhkan pada pihaknya itu benar ada atau tidak.
"Silahkan pilih dan tanyakan pada perangkat desa manapun secara acak, apakah benar BDK telah mengambil alih Siltap perangkat desa,"tegasnya.
Menurut Haryono, Bank Daerah Karanganyar yang sahamnya Milik 100 % Pemkab.Karanganyar dalam mengeola usahanya pasti selalu taat pada regulasi peraturan yang berlaku baik permendagri maupun OJK.
Dirut Bank Daerah Karanganyar Haryono menunjukan salah satu inovasi bank pimpinannya aplikasi BDK Mobile yang bakal diluncurkan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Disamping itu terus meningkatkan peran serta dalam layanan memajukan perekonomian rakyat masyarakat Karanganyar dengan kedepannya ingin meningkatkan layanan perbankan sampai ke tingkat desa desa.
Hal ini didukung oleh sederet kinerja terbaik mampu ditunjukan BDK dalam mengelola dana masyarakat dan juga dibuktikan dengan apresiasi penghargaan yang diperoleh seperti TOP BUMD 5 tahun berturut turut, 100 TOP BPR dari Infobank, raih Tata Kelola yg baik dari majalah Top Business.
Sebagai lembaga perbankan, BDK, ungkap Haryono, selalu berpedoman terhadap Permendagri no 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2017 yang tertulis pada lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri halaman 39 yang menyebutkan dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penyaluran dana dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, pemerintah daerah selaku pemegang saham, atau modal pengendali dapat menyalurkan melalui BUMD lembaga keuangan.
"Permendagri No.94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR milik Pemda yang tertulis pada Bab II kegiatan Usaha BPR pada pasal 3 ayat f halaman 5 yang menyebutkan membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi desa dan desa adat sesuai peraturan perundang-undangan,"ujar Haryono.
Kalaupun nantinya ada kebijakan Siltap diserahkan pada BDK, Haryono mengaku siap. Dengan prinsip Angkat Telepon Moro (ATM), BDK siap memberikan pelayanan terbaik pada para nasabah. Ditambah BDK memiliki jaringan 18 kantor kas layanan di 17 Kecamatan. BDK pun memberikan pelayanan loket khusus perangkat desa
di BDK Pusat.
"Khusus untuk desa yang banyak nasabahnya, BDK akan dirikan unit layanan BDK dan akan ada program khusus UKM tanpa agunan,"terangnya.
Secara tegas Haryono mengatakan, saat ini status BDK yakni Perseroan Terbatas (PT) dan dikelola dengan profesional serta profitable kinerjannya.
"Sehingga aman dan dijamin oleh LPS serta Bumdes dapat memiliki atau membeli saham BDK nantinya,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait