BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus 2 terduga pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dua terduga pelaku itu berinisial RD (37) dan AE (33), warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Di mana kedua terduga pelaku ini terlibat di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah tersebut.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dua terduga pelaku merupakan residivis perkara narkotika tahun 2015.
Salah satu TKP dua terduga pelaku, kata Sampson, pembobol rumah dinas Puskesmas Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur dan pembobol Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
"Dua terduga pelaku terlibat di 12 TKP Curat dan Curanmor di Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya ini residivis perkara Narkotika tahun 2015," kata Sampson, Rabu (16/11/2022).
Kedua terduga pelaku, lanjut Sampson, ditangkap kediaman mereka masing- masing di Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait