Beraksi di 12 TKP, Residivis Narkotika Komplotan Curanmor dan Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap

Demon Fajri
Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus 2 terduga pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dua terduga pelaku itu berinisial RD (37) dan AE (33), warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Di mana kedua terduga pelaku ini terlibat di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah tersebut.

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dua terduga pelaku merupakan residivis perkara narkotika tahun 2015.

Salah satu TKP dua terduga pelaku, kata Sampson, pembobol rumah dinas Puskesmas Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur dan pembobol Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

"Dua terduga pelaku terlibat di 12 TKP Curat dan Curanmor di Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya ini residivis perkara Narkotika tahun 2015," kata Sampson, Rabu (16/11/2022).

Kedua terduga pelaku, lanjut Sampson, ditangkap kediaman mereka masing- masing di Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan.

"Modus pelaku memasuki rumah/ruko dengan cara merusak gembok menggunakan linggis, kemudian terduga pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil barang yang ada," ujar Sampson.

Dari keduanya, terang Sampson, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merek Xiaomi 2S Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Samsung B5330 Warna Hitam, 1 Unit TV LED Merk Sharp 24 Inch Warna Hitam.

Lalu, 1 Unit Speaker Polytron Warna Coklat, 1 Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam bernopol BD 3936 KN, 1 Unit Mesin Cuci Merk SHARP Dolphinwave Warna Putih Merah, 1 Buah Tabung Gas 3Kg, 1 Unit TV Tabung Merk Sharp Warna Hitam List Merah, 1 Unit Kompor Gas 2 Tungku Merk Dioba Warna Hitam.

Kemudian, 5 Unit Earphone jbl, 1 Unit Earphone jbl x20, 3 Unit Earphone jbl jb, 1 Unit Earphone samsung, 2 Unit Earphone music angel, 1 Unit Earphone power full bas, 1 Unit Earphone vivo, 1 Unit Earphone realme, 1 Unit Earphone oppo, 2 Unit Charge vivo, 2 Unit Charger realme dan1 Unit Kabel data realmeml.

"Barang-barang tersebut ada yang digunakan kembali, dan ada sebagain dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua terduga dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkas Sampson.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network