Nyesek, Gegara Minta Putus, Perempuan asal Bandung Digugat Rp1,2 Miliar oleh Eks Kekasih

Agus Warsudi
Gara-gara minta putus, perempuan cantik asal Bandung dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan penipuan (Foto:MPI)

Hanya satu orang yang kenal dan dia juga tidak bisa menjelaskan apakah kita (Nita) melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. 

"Itu yang pertama. Artinya, mereka tidak punya kualifikasi sebagai saksi," tutur Herry. 

Yang kedua, kata Herry, mereka memberikan bukti surat berupa fotokopi kwitansi pinjaman yang sudah lunas dibayar oleh Nita. Kemudian, bundel nota tranfer yang tidak jelas dalam tanda bukti transfer. Apakah kepada Nita dan berapa nilainya. 

"Sedangkan bundel (nota) tranfer yang diberikan Nita ke penyidik, dalam hal ini termohon, itu senilai Rp728 juta. Dalam gelar perkara, bukti mereka hanya Rp427 juta. Jadi mana yang lebih besar? Kita (Nita) memberikan lebih besar. Dan tau tidak, hubungan itu sudah seperti suami istri. Begitulah kira-kira," ucapnya.

Kasus ini, ujar Herry Fransiskus Hasugian, bukan hanya untuk diri Nita tapi untuk semua perempuan yang ada di Indonesia. Bagaimana perlindungan negara terhadap perempuan. 

"Kasus ini patut digaungkan. Apakah berhubungan asmara dengan perempuan harus begitu? Ini kasus sensitif, mengenai kemanusiaan," ujar Herry Fransiskus Hasugian. Herry menuturkan, Nita telah membuat laporan balik ke Polda Jabar. Tetapi dilimpahkan ke Polres Bogor. Tetapi, laporan balik itu tidak diproses. 

"Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah ada dari Paminal Polda Jabar bahwa akan diproses lebih lanjut," tuturnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network