BANDUNG, iNews.id - Nita Kristiawati (50) tak menduga sama sekali keputusannya minta putus dari seorang laki-laki berinsial VA harus berakhir di Kantor Polisi.
Perempuan cantik asal Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh mantan kekasihnya. Nita dituntut mengembalikan uang Rp1,2 miliar oleh VA.
Kasus ini berawal saat Nita dan VA menjalin hubungan asmara tiga tahun lalu. Selama menjalin hubungan sebagai kekasih, Nita dan VA kerap saling meminjam uang. Setiap menggunakan uang milik VA, Nita harus mengembalikannya plus bunga 4 persen.
Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, Nita merasa tidak berjalan baik. Akhirnya Nita memutuskan hubungan dengan VA. Tak terima diputuskan cinta, VA melaporkan Nita ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Selain itu, VA juga menuntut Nita mengembalikan uang Rp1,2 miliar.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait