Pada Senin (19/9/2022), Nita ditemani kuasa hukumnya, Herry Fransiskus Hasugian datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata. Mereka datang untuk mengajukan permohonan praperadilan karena Nita tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Hari ini, kami mengajukan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini (Nita Kritisawati)," kata Herry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum Nita.
Herry Fransiskus Hasugian menyatakan, kasus berawal, saat Nita dipacari oleh seseorang berinisial VA. Setelah dipacari, ada saling memberi antara Nita dan VA.
"Wajar kan kita saling memberi, begitu ya. Eh, malah setelah putus, (Nita) dituduh menipu. Dituduh menggelapkan. Bagaimana itu?" ujar Herry Fransiskus Hasugian.
Lebih konyol lagi, tutur Herry, untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang diajukan. Saat gelar perkara, yang ada hanyalah, saksi lima orang dan mereka tidak mengetahui hubungan antara Nita dan VA dan tidak mengenal Nita.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait