Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

riana rizkia
Putusan Banding Ferdy Sambo tetap ditolak Polri (Foto: Antara)

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal polri yakni Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, lalu Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Sedangkan anggota sidang:

1. Irjen Wahyu Widada

2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni

3. Irjen Indra Miza

***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network