"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal polri yakni Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, lalu Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto.
Sedangkan anggota sidang:
1. Irjen Wahyu Widada
2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni
3. Irjen Indra Miza
***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait