SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Sidang Komite Kode Etik (KKEP) memberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Senin (9/12/2024).
Putusan PTUN terhadap Aipda Robig Zaenudin dikeluarkan setelah sidang yang berlangsung lebih dari 7 jam di Mapolda Jawa Tengah. Sidang itu sendiri berlangsung tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
Perbuatan Robig dinilai tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri.
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Dia masih dilakukan penahanan di patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Saat sidang, hadir dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.
Robig adalah pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN4 Semarang yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu korbannya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.
Berdasar pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait