KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Persidangan kasus dugaan penembakan di desa Tohudan Colomadu dengan terdakwa Sriadi alias Kopek yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pekan lalu masih bergulir.
Dalam siaran persnya yang diterima wartawan, kuasa hukum terdakwa, Jamal, Jumat (7/6/2024) sebut keterangan dari ahli forensik Istiqomah, berbeda dengan hasil laboratorium forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa, peluru yang menembus tubuh korban, berasal dari senjata kaliber 9 milik terdakwa.
Peluru yang menembus korban dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan beberapa waktu lalu, merupakan peluru yang berasal dari senjata kaliber 6.
"Sementara, berdasarkan hasil Labfor, senjata yang dipegang oleh terdakwa adalah senjata kaliber 9," ungkap Jamal.
Jamal menjelaskan, terkait pertanyaan asal tembakan, apakah berasal dari depan atau belakang, saksi ahli menyebutkan bahwa penembakan dilakukan dari belakang dan menembus dada korban.
"Ahli juga menjelaskan, jika penembakan dilakukan dari jarak jauh, keterangan ini semakin menguatkan bahwa penembakan tidak dilakukan oleh terdakwa," tandasnya.
Dimana saat kejadian, korban berada di belakang terdakwa. Jika penembakan dilakukan oleh terdakwa, pasti dilakukan dari depan. Diperkuat dengan keterangan saksi ahli di persidangan jika penembakan dilakukan dari jarak jauh dan dari belakang.
"Penegak hukum harus mencari siapa yang melakukan penembakan terhadap korban. Jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Jamal menegaskan, dalam kasus ini, sebagai kuasa hukum, akan terus memperjuangkan hak terdakwa, meskipun dinyatakan bersalah.
"Kami bicara kebenaran. Kami hadir untuk mengawal kebenaran. Meski dinyatakan bersalah, kami hadir untuk membela hak terdakwa secara hukum," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta