KARANGANYAR, iNews.id - Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait