Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

riana rizkia
Putusan Banding Ferdy Sambo tetap ditolak Polri (Foto: Antara)

KARANGANYAR, iNews.id - Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network