Jejak Rektor Unila Hingga Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Arie Dwi Satrio
Jejak Rektor Unila Hingga hingga resmi ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menentapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022).

Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. 

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network