KARANGANYAR,iNews.id - Pemerintah berencana menghapus Tenaga honorer pada tahun 2023. Itu artinya, pada tahun 2023, tepatnya per 28 November, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer bila status mereka dihapuskan? Terutama THL di Daerah.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi PKS Rohadi Widodo meminta agar pemerintah mengangkat para honorer ini menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia menambahkan keberadaan THL di beberapa instansi di Kabupaten Karanganyar masih sangat dibutuhkan. Terutama di sejumlah sekolah. Namun disisi lain, ungkap Rohadi, keberadaan THL ada yang memberatkan. Tentu saja berdampak terhadap APBD.
"Sekali lagi saya katakan, riil memang sebagian masih membutuhkan tenaga honorer dan THL. Tapi ada juga yang kelebihan. Pemerintah harus memberikan kejelasan soal wacana penghapusan tenaga honorer dan THL ini,"terang Rohadi disela penyerahan SK Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Selasa (7/6/2022).
Menurut Rohadi, masalah THL ini juga pernah dialami saat pemerintahaan SBY. Namun saat itu, pemerintah memberikan solusi THL diangkat menjadi ASN. Dia menyebut, dimana saat itu, guru honorer diklasifikasi K1 dan K2.
Dibandingkan mengangkat THL menjadi tenaga kontrak jelas akan berdampak terhadap kemampuan anggaran. Terutama di daerah-daerah. Pasalnya, kemampuan keuangan satu daerah dengan daerah lainnya jelas berbeda beda.
"Apakah pemerintah siap menanggungnya? Dengan kebijakan penghapusan honorer, makanya harus konsekuen,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta