Nasabah KSPPS Dinar Mulia Demo Tuntut Pengembalian Dana Rp12,5 Miliar
Pemilik koperasi, Umi Munawaroh, berdalih bahwa kerugian terjadi karena dirinya kerap menjadi korban penipuan sejak 2021 hingga 2023. Namun Saefudin meragukan hal itu. “Masa bisa ketipu sampai tiga tahun berturut-turut dan nilainya miliaran? Ini seperti ada kebohongan yang ditutupi,” tegasnya.
Langkah Hukum Berlanjut
Kuasa hukum para nasabah, DR Kadi Sukarno, mengatakan bahwa masih ada aset koperasi yang bisa disita dan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menyita aset tersebut demi keadilan, apalagi banyak nasabah berasal dari kalangan ekonomi lemah,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terus berjalan. Umi Munawaroh telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan tujuh nasabah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Karanganyar pekan ini.
Editor : Ditya Arnanta