get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar

Nasabah KSPPS Dinar Mulia Demo Tuntut Pengembalian Dana Rp12,5 Miliar

Senin, 05 Mei 2025 | 17:35 WIB
header img
Koperasi Syariah Dinar Mulia Mandek, Ribuan Nasabah Jadi Korban (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Puluhan nasabah KSPPS Dinar Mulia menggelar aksi demonstrasi di kantor koperasi yang sudah tak beroperasi sejak akhir 2024. 

Aksi ini dipicu oleh macetnya pencairan dana tabungan dan deposito milik ribuan nasabah yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan membawa poster dan spanduk, para nasabah mendatangi kantor koperasi yang berada di Karanganyar pada Senin (5/5/2025) pagi. 

Kantor yang selama ini hanya dijaga untuk keperluan teknis seperti menyalakan pendingin ruangan, mendadak kosong saat massa tiba, memberi kesempatan para nasabah untuk masuk dan menuntut kejelasan.

Dana Belum Dikembalikan, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Koordinator aksi, Saefudin, menjelaskan bahwa sebanyak 112 nasabah telah menggandeng kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum demi menagih dana mereka yang tak kunjung cair.

“Nilai totalnya sekitar Rp 12,5 miliar dari para nasabah yang melapor. Secara keseluruhan, ada sekitar 8.000 nasabah dengan total simpanan lebih dari Rp 32 miliar,” katanya.

Masalah mulai muncul saat koperasi gagal menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2024, yang biasanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus. 

Sejak Desember tahun lalu, koperasi berhenti total beroperasi, dan janji pencairan dana yang disebut akan dilakukan dalam dua hingga enam bulan tak pernah ditepati.

Nasabah Kecil Jadi Korban

Salah satu korban, Sunarmi, menceritakan bahwa ia memiliki dana Rp 112 juta dalam bentuk dua deposito dan tabungan. Ia mengaku kecewa karena koperasi hanya memberikan janji melalui pengacaranya tanpa realisasi.

Nasabah lain, Azaz, mengaku kehilangan Rp 250 juta. Bahkan seorang PNS bernama Wahyu mengungkapkan bahwa ia mengambil pinjaman dari bank hanya untuk disetorkan ke koperasi karena tertarik iming-iming bunga tinggi. Kini, dana tersebut tak jelas nasibnya.

Pemilik koperasi, Umi Munawaroh, berdalih bahwa kerugian terjadi karena dirinya kerap menjadi korban penipuan sejak 2021 hingga 2023. Namun Saefudin meragukan hal itu. “Masa bisa ketipu sampai tiga tahun berturut-turut dan nilainya miliaran? Ini seperti ada kebohongan yang ditutupi,” tegasnya.

Langkah Hukum Berlanjut

Kuasa hukum para nasabah, DR Kadi Sukarno, mengatakan bahwa masih ada aset koperasi yang bisa disita dan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menyita aset tersebut demi keadilan, apalagi banyak nasabah berasal dari kalangan ekonomi lemah,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Umi Munawaroh telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan tujuh nasabah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Karanganyar pekan ini.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut