get app
inews
Aa Text
Read Next : Kece Abis! Ramadan Seru di Anaya Azana dengan Moroccan Middle Eastern Festive

BMT Dinar Mulia: Dana Anggota Hilang Misterius, Polisi Usut Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah

Senin, 24 Maret 2025 | 17:15 WIB
header img
Didampingi Kuasa Hukum Kadi Sukarna, Rp32 Miliar Dana Anggota BMT Dinar Mulia Terancam, Jalur Hukum Ditempuh (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus dugaan penggelapan dana anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Dinar Mulia Karanganyar memasuki babak baru. 

Dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp32,3 miliar, para anggota yang merasa dirugikan akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.

Laporan resmi ini diajukan pada Senin, 24 Maret 2025, oleh perwakilan anggota yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari KJH Law Firm Kadi Sukarna and Partners. 

Langkah ini diambil setelah pihak pengurus BMT Dinar Mulia mengabaikan surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Kami telah resmi melaporkan pengurus KSPPS BMT Dinar Mulia. Somasi kami diabaikan, dan ini adalah langkah terakhir untuk mencari keadilan," tegas Kadi Sukarna di depan Unit Reskrim Polres Karanganyar.

Kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun hancur dalam sekejap. Sejak Juli 2024, anggota mulai merasakan kejanggalan ketika kesulitan mencairkan dana. 

Puncaknya terjadi pada 18 Desember 2024, ketika manajer KSPPS BMT Dinar Mulia, Umi Munawaroh, tiba-tiba menunjuk seorang advokat dan mengumumkan penahanan dana anggota hingga dua tahun ke depan, tanpa penjelasan yang memadai.

Saefudin, salah satu anggota yang juga seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), mengungkapkan kekhawatiran mendalam. 

"Dana yang seharusnya aman, kini tak bisa kami tarik. Laporan RAT 2023 yang mencurigakan, dengan rasio kredit macet sangat rendah, menambah kecurigaan kami."

Tutik, anggota lainnya, menceritakan bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan anaknya kini tertahan. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut